Senin, 21 September 2015



DEMOKRASI INDONESIA



diajukan guna memenuhi tugas kelompok semester gasal
mata kuliah umum kewarganegaraan
universitas Jember




Oleh:
Kelompok 3

Nidewia Maulida
NIM. 140810301149
Erika Marta Arifin
NIM.
Achmad Rizaldi. H
NIM.
Auliya Fairuzah
NIM.




UNIT PELAKSANA TEKNIS
BIDANG STUDI MATA KULIAH UMUM
UNIVERSITAS JEMBER
2015

KATA PENGANTAR

            Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya kami  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Kewarganegaraan.
            Dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
            Karya Tulis ini disusun agar pembaca dapat memahami mengetahui dan memahami bagaimana pengertian, dinamika, serta konsep nilai dan prinsip demokrasi. Selain itu, tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep Demokrasi di Indonesia serta bagaimanakah konsep pendidikan demokrasi di Indonesia.
            Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Jember. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  mata kuliah Kewarganegaraan kami mengharapkan masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jember, Seotember 2015

                                                                                                Kelompok 3



DAFTAR ISI

Halaman Judul ..........................................................................................

Kata Pengantar .........................................................................................
i
Daftar Isi ....................................................................................................
ii
BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................
1
            1.1 Latar Belakang .......................................................................
1
            1.2 Rumusan Masalah ..................................................................
3
            1.3 Tujuan Penulisan ....................................................................
            1.4 Manfaat Penulisan ..................................................................
3
3
BAB II. PEMBAHASAN ..........................................................................
       4
            2.1 Pengertian dan Dinamika Demokrasi.....................................
       4
            2.1.1 Pengertian Demokrasi...............................................
       5
               2.1.2 Demokrasi sebagai Pandangan Hidup ......................
6
2.1.3  Unsur Penegak Demokrasi .......................................
               2.14 Model-Model Demokrasi ..........................................
       7
       8  
2.2  Konsep Nilai dan Prinsip Demokrasi ......................................
12
2.2.1   Nilai-Nilai demokrasi ...............................................
12
2.2.2   Prinsip Demokrasi ....................................................
2.3  Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi .................................
2.3.1   Pengertian Pendidikan Demokrasi ...........................
                        2.3.2 Sosialisasi Nilai-Nilai Politik Negara ........................
                        2.3.3 Visi, Misi, Strategi, dan Model Pendidikan                                       Demokrasi ..................................................................
2.4  Konsep Demokrasi di Indonesia ...........................................
2.4.1   Pengertian Demokrasi Pancasila ..............................
2.4.2   Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ......................
BAB 3. PENUTUP ..................................................................................
            3.1 Kesimpulan ...........................................................................
            3.2 Saran ....................................................................................
Daftar Pustaka .......................................................................................
12
15
15
17

19
20
21
23
28
28
29
30

 


BAB 1.  PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
            Diskursus seputar sistem negara bernama demokrasi seakan tiada habisnya. Terbukti, pada abad XXI yang dikenal dengan abad kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi masih menjadi pilihan utama berbagai negara di belahan dunia. Bahkan bisa dikatakan, demokrasi menjadi virus yang mendeklarasikan diri sebagai satu-satunya sistem terbaik yang pernah ada.[1] Hal ini tidak lepas dari peran Amerika Serikat yang selalu gencar mengampanyekan demokrasi sebagai sistem satu-satunya yang membawa kemaslahatan negara terhadap rakyatnya. Diterimanya demokrasi sebagai sistem terbaik dari sebuah negara hanya karena demokrasi mencerminkan kemajemukan semua golongan dan menyerukan hidup saling berdampingan satu dengan yang lainnya tanpa adanya diskriminasi ras, agama, mapun golongan.
            Kata “demokrasi” selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil apalagi di kalangan politisi serta menjadi konsumsi publik sehari-hari di negeri ini. Di samping itu, demokrasi seolah-olah tidak lagi menjadi hal yang ambigu, apalagi kran demokrasi melalui reformasi 1998 dibuka seluas-luasnya, dan siapa pun bisa mengakses untuk mengamati dan terjun langsung di dalamnya.
            Dalam perjalanan sejarah bangsa, demokrasi sebenarnya telah lama dianut sebagai sistem ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, dalam perjalanannya kemudian demokrasi tidak jarang menuai beragam hambatan atau bahkan ancaman. Salah satu ancaman terbesar yang sedang dihadapi demokrasi Indonesia saat ini adalah keputusasaan terhadap demokrasi itu sendiri yang belum berbanding lurus dengan tujuannya, serta melemahnya kekuatan gerakan demokrasi dalam berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang anti demokrasi. Indonesia mengalami kehidupan politik yang demokratis untuk waktu yang tidak terlalu lama. Kehidupan politik demokratis itu hanya berlangsung antara tahun 1950-1959.[2] Lemahnya pra-syarat sosial-ekonomi dan infrastruktur ikut mempengaruhi pendeknya usia demokrasi.
Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut sejarah lahirnya Republik ini hingga sekarang. Akan tetapi dalam perjalanannya kemudian demokrasi tidak jarang menuai beragam hambatan atau bahkan ancaman. Salah satu ancaman terbesar yang sedang dihadapi demokrasi Indonesia saat ini adalah keputusasaan terhadap demokrasi itu sendiri yang belum berbanding lurus dengan tujuannya, serta melemahnya kekuatan gerakan demokrasi dalam berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang anti demokrasi.
Indonesia termasuk sebagai bangsa yang beruntung karena sejak awal mayoritas rakyatnya telah memilih sistem demokrasi untuk mengatur negara yang baru lahir. Penduduknya yang mayoritas muslim hampir tidak ada yang alergi terhadap demokrasi, berkat didikan yang diberikan oleh para pemimpinnya (founding fathers). Kenyataan ini merupakan modal penting untuk dikembangkan lebih secara bertanggung jawab. Adapun buahnya masih belum seperti yang diharapkan karena kesalahan dan kelemahan pemimpin negeri ini dalam berpolitik. Upaya perbaikan sistem ini harus dilakukan terus menerus tanpa merasa bosan, sekalipun pada hasilnya sering menyakitkan dan melelahkan.[3]
Demokrasi Indonesia dari masa ke masa mengalami perkembangan baik pada saat revolusi, orde Lama, orde baru, reformasi hingga sekarang. Di setiap perkembangan demokrasi di Indonesia terdapat pedoman dan aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan atau tujuan yang hendak dicapai dari pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkadang mengalami kegagalan, salah satunya disebabkan karena ketidakkonsistenannya penguasa sehingga peraturan yang dibuat hanya menguntungkan golongan tertentu. Mengingat begitu komplek dan menariknya kajian tentang demokrasi terutama demokrasi di Indonesia maka penulis tertarik untuk membuat sebuah tulisan yang berjudul “Demokrasi Indonesia”.

1.2  Rumusan Masalah
      Setiap pembuatan karya ilmiah pasti berangkat dari suatu masalah, masalah ini mendorong manusia untuk segera memecahkannya, maka penulisan karya ilmiah merupakan salah satu cara yang dipakai. Suatu masalah hendaknya dirumuskan dengan baik, sebab dalam rumusan masalah memuat latar belakang suatu masalah yang akan diteliti.
Berdasarkan uraian latar belakang yang penulis kemukakan diatas, maka dalam penulisan karya ilmiah ini peneliti merumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana pengertian dan dinamika demokrasi?
2.    Bagamanakah konsep Nilai dan prinsip “Demokrasi”?
3.    Bagaimana Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi?
4.    Bagamana konsep Demokrasi di Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan
            Berdasarkan rumusan masalah yang penulis kemukakan diatas, adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengertian, dinamika, serta konsep nilai dan prinsip demokrasi. Selain itu, tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep Demokrasi di Indonesia serta bagaimanakah konsep pendidikan demokrasi di Indonesia.

1.3  Manfaat Penulisan
            Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah penulis dan pembaca dapat memahami secara runtut dan jelas mengenai konsep demokrasi secara umum maupun demokrasi yang dijalankan di Indonesia. Selain itu, diharapkan penulisan makalah ini dapat memicu kesadaran mahasiswa (pembaca) akan arti pentingnya mempertahankan nilai-nilai demokrasi di negeri ini, karena demokrasi merupakan benteng utama dalam menangkal otoriterisme, komunisme, serta berbagai pandangan kekhilafahan yang dapat merusak tatanan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Dinamika Demokrasi
            Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Walaupun pada pelaksanaannya saat ini terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan 10 tahun yang lalu. Selain memberikan pengaruh yang positif, namun ternyata kran demokrasi yang baru saja terbuka memiliki potensi konflik dan perpecahan yang relatif tinggi. Beberapa konflik yang terjadi di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki hak dalam berpendapat dan membela diri dalam payung hukum. Hal ini terjadi karena pihak-pihak yang bersengketa bisa jadi tidak memahami konsep, prinsip, serta penerapan demokrasi yang sesungguhnya, sehingga yang terjadi justru kemunculan benih-benih anarkis di lapangan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan bukan saja merugikan kedua belah pihak.
            Belajar dari sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pernah ada beberapa puluh tahun yang lalu, demokrasi menjadi sistem alternatif yang dipilih oleh beberapa negara yang sudah maju. Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara.
            Mahfud MD (1999) membenarkan pandangan di atas, yaitu bahwa terdapat dua alasan mengapa negara lebih memilih demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara, yaitu:
1.      Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental;
2.      Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peran masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.[4]
            Karena itulah diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar kepada warga masyarakat tentang demokrasi.

2.1.1   Pengertian Demokrasi
          Untuk mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat dari dua buah tinjauan, yaitu tinjauan bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demoscratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
            Sedangkan secara istilah, arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a.       Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.      Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di
mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c.       Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung
jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara,
yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d.      Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
            Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
            Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1. pemerintah dari rakyat (government of the people);
2. pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
3. pemerintahan untuk rakyat (government for people).
            Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.

2.1.2   Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
            Demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk
beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
            Nurcholish Madjid (Cak Nur) berhasil merumuskan daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang sesuai dengan ajaran Islam yang universal. Menurut Cak Nur pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2.      Dalam peristilahan politik dikenal istilah Musyawarah.
3.      Buang jauh-jauh pemikiran bahwa untuk mendapatkan tujuan dapat
menghalalkan segala cara.
4.      Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
5.      Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan.
6.      Saling bekerjasama antarwarga masyarakat dengan paradigma saling memiliki pikiran-pikiran yang positif (positive thinking).
7.      Pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini. Pelaksanaan demokrasi belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesungguhnya.

2.1.3        Unsur Penegak Demokrasi
            Sebagai suatu sistem, demokrasi memiliki unsur-unsur yang membuatnya eksis dan tegak di dalam sebuah negara. Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegakknya demokrasi antara lain :
1.      Negara Hukum
            Istilah negara hukum identik dengan terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.

2.      Masyarakat Madani (Civil Society)
            Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
3.      Infrastruktur Politik
            Infrastruktur politik dianggap sebagai salah satu unsur yang signifikan terhadap tegaknya demokrasi. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group).

2.1.4   Model-Model Demokrasi
            Saat ini, terdapat beberapa model demokrasi. Sklar mengungkapkan ada lima corak atau model demokrasi yaitu; demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional.
            Adapun penjelasan mengenai kelima model demokrasi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Demokrasi Liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang saklek.
2.      Demokrasi terpimpin yaitu pemerintahan yang sangat mempercayai pemimpinnya. Namun pemimpin tersebut menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.      Demokrasi partisipasi, yaitu pemerintahan yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi konstitusional, yaitu pemerintahan yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.[5]
            Sedangkan dari segi pelaksanaannya, demokrasi terdiri dari dua model, yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
            Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
            Sedangkan Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat Kelengkapan Negara dibedakan atas :
a.       Demokrasi Sistem Parlementer
            Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer, Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi parlementer :
1)      lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
2)      akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
3)      kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
4)      sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
5)      masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
6)      dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
            Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
1)      munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
2)      Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
3)   dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
4)   Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah. 

b.    Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.  Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
1)      rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
2)      rekruitmen politik bersifat tertutup.
3)       Pemilihan Umum masih dikuasai partai besar saja.
4)       pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1)   Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif.
2)   Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)    Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

2.2 Konsep Nilai dan Prinsip Demokrasi
2.2.1 Nilai-Nilai demokrasi
            Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma- norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu, harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntutan atau norma-norma / nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
            Nilai-nilai dari demorkasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Kesadaran akan pluralisme. Masyaraklat yang hidup demokrasi harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara, maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada. demokrasi membutuhkan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antaranggota

2.2.2   Prinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.[6]
       Suatu negara atau pemerintah dikatakan demokrasi apabila dalam sistem pemerintahanna mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuan prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini presiden dan pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun, demikian dalam melaksanakannya pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD. Di Indonesia kontrol tersebut terlibat dari keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran, penyusunan peraturan perundangan dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk pengangkatan pejabat negara yang dilakukan oleh pemerintah.
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup dan informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3.      Adanya yang memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak pilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak pilih memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapat persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, disisi lain DPR dan rakyat dapat juga mencari informasi, sehingga antara pemerintah dan DPR mempunyai informasi yang akurat dan benar.
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang meras lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Adanya serikat pekerja, terbukanya sistem politik memungkinkan rakyat memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.[7]



2.3 Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
2.3.1 Pengertian Pendidikan Demokrasi
            Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat diterapkan secara parsial (sebagian-sebagian). Pemahaman yang utuh akan demokrasi harus juga dimilliki oleh setiap warga negara baik secara perorangan maupun kelembagaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa siapapun yang berada dan berkepentingan dalam negara ini (stakeholder) mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap kegiatannya.
            Negara yang menginginkan sistem politik demokrasi dapat diterapkan dengan baik membutuhkan dua pilar, yaitu; institusi (struktur) demokrasi dan budaya (perilaku) demokrasi. Kematangan budaya politik, menurut Gabriel Almond dan Sidney Verba, akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dengan budaya. Oleh karena itu, membangun masyarakat demokratis berarti usaha menciptakan keserasian antara struktur yang demokratis dengan budaya yang demokratis juga. Masyarakat demokratis akan terwujud bila di negara tersebut terdapat institusi dan sekaligus berjalannya perilaku yang demokratis.
            Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu negara. Suatu negara dikatakan negara demokrasi bila di dalamnya terdapat lembaga-lembaga politik demokrasi. Lembaga itu antara lain pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, parlemen, lembaga pemilu, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Membangun institusi demokrasi berarti menciptakan dan menegakkan lembaga-lembaga politik tersebut dalam negara.
            Perilaku atau budaya demokrasi merujuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang memiliki perilaku hidup, baik keseharian dan kenegaraannya dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Henry B. Mayo menguraikan bahwa nilai-nilai demokrasi meliputi damai dan sukarela, adil, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan, memahami keanekaragaman, teratur, paksaan yang minimal dan memajukan ilmu. Membangun budaya demokrasi berarti mengenalkan, mensosialisasikan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat. Upaya membangun budaya demokrasi jauh lebih sulit dibandingkan dengan membangun struktur demokrasi. Hal ini menyangkut kebiasaan masyarakat yang membutuhkan waktu yang relatif lama untuk merubahnya. Bayangkan, Indonesia yang secara struktur telah merepresentasikan sebagai negara demokrasi, namun masih banyak peristiwa-peristiwa yang menggambarkan kebebasan yang semakin liar; kekerasan, bentrokan fisik, konflik antar etnis/ras dan agama, ancaman bom, teror, rasa tidak aman, dan sebagainya. Struktur demokrasi tidak cukup untuk membangun negara yang demokratis. Justru, kunci utama yang menentukan keberhasilan sebuah negara demokratis adalah perilaku/budaya masyarakatnya.
            Untuk membangun budaya/perilaku masyarakat yang demokratis, dibutuhkan metode pendidikan demokrasi yang efektif. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi agar dapat diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilainilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran akan nilai demokrasi itu meliputi tiga hal; pertama, kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, demokrasi adalah sebuah
learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.Ketiga, kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasila mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.[8]
            Pada tahap selanjutnya pendidikan demokrasi akan menghasilkan masyrakat yang mendukung sistem politik yang demokratis. Sistem politik demokrasi hanya akan langgeng apabila didukung oleh masyarakat demokratis. Yaitu masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi serta berpartisipasi aktif mendukung kelangsungan pemerintahan demokrasi di negaranya.
            Oleh karena itu setiap pemerintahan demokrasi akan melaksanakan sosialisasi nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda. Kelangsungan pemerintahan demokrasi bersandar pada pengetahuan dan kesadaran demokrasi warga negaranya. Pendidikan pada umumnya dan pendidikan demokrasi pada khususnya akan diberikan seluas-luasnya bagi seluruh warganya. Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat diharapkan oleh negara demokrasi. Hal ini bertolak belakang dengan negara otoriter atau model diktator yang takut dan merasa terancam oleh warganya yang berpendidikan. Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Namun demikian, pendidikan demokrasi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan sebagai proses yang sadar dan renencana,sosialisasi nilai-nilai demokrasi dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya melalui pendidikan formal.           Pendidikan formal dalam hal ini sekolah, berperan penting dalam melaksanakan pendidikan demokrasi kepada generasi muda. Sistem persekolahan memiliki peran penting khususnya untuk kelangsungan sistem politik demokrasi melalui penanaman pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.

2.3.2 Sosialisasi Nilai-Nilai Politik Negara
            Memang sangat tipis perbedaan antara sosialisasi dengan indoktrinasi. Karena itu dalam sosialisasi yang dihasilkan haruslah kesadaran bukan keterpaksaan. Adapun proses yang dijalani adalah dialog bukan monolog. Hal yang sangat penting dalam pendidikan demokrasi di sekolah adalah mengenai kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan demokrasi menyangkut dua hal: penataan dan isi materi. Penataan menyangkut pemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan kurikuler (mata pelajaran atau mata kuliah). Sedangkan isi materi berkenaan dengan kajian atau bahan apa sajakah yang layak dari pendidikan demokrasi.
            Pendidikan demokrasi dapat saja merupakan pendidikan yang diintegrasikan ke dalam berbagai studi, misal dalam mata pelajaran PPKn dan Sejarah atau diintegrasikan ke dalam kelompok sosial lainnya. Akan tepat bila pendidikan demokrasi masuk dalam kelompok studi sosial (social studies). Di lain pihak pendidikan demokrasi dapat pula dijadikan subject matter tersendiri sehingga merupakan suatu bidang studi atau mata pelajaran. Misalkan dimunculkan mata pelajaran civics yang masa dulu pernah menjadi mata pelajaran sekolah. Namun, Civics yang sekarang hendaknya dipertegas dan dbatasi sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia. Dapat pula pendidikan demokrasi dikemas dalam wujud pendidikan Kewarganegaraan.
            Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa:
“Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementerian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “... untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri sebagai berikut : “Perasaan bakti kepada Tuhan yang Maha Esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan”.[9]

        Dari kutipan diatas, dapat dilihat bahwa ide yang terkandung dalam butir-butir rumusan tujuan pendidikan nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM. Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mendiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan untuk menjadikan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab adalah pendidikan demokrasi.

2.3.3 Visi, Misi, Strategi, dan Model Pendidikan Demokrasi
            Pendidikan demokrasi, dalam hal ini untuk pendidikan formal (di sekolah dan perguruan tinggi), nonformal (pendidikan di luar sekolah), dan informal (pergaulan di rumah dan masyarakat) mempunyai visi sebagai wahana substantif, pedagogis, dan sosial-kultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan berkehidupan yang demokratis dalam berbagai konteks.[10]
            Visi ini diharapkan dapat membentuk perilaku warga negara yang demokratis dalam berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Inilah makna dari “learning democracy, through democracy, and for democracy”. Bertolak belakang dari bermuara pada visi tersebut dapat dirumuskan bahwa misi pendidikan demokrasi adalah sebagai berikut:
-       Memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan berbagai akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi (tercetak, terekam, tersiar, elektronik, kehidupan, dan lingkungan) tentang demokrasi dalam teori dan praktik untuk berbagai konteks kehidupan sehingga ia memiliki wawasan yang luas dan memadai (well-informed).
-       Memfasilitasi warga negara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat dan bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi, dan praksis demokrasi guna mendapatkan keyakinan dalam melakukan pengambilan keputusan individual dan atau kelompok dalam kehidupannya sehari-hari serta berargumentasi atas keputusannya itu
-       Memfasilitasi warga negara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi di lingkungannya, seperti mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat, memilih, serta memonitor dan mempengaruhi kebijakan publik. Merujuk kepada visi dan misi tersebut di atas, maka strategi dasar pendidikan demokrasi yang seyogyanya dikembangkan adalah strategi pemanfaatan aneka media dan sumber belajar, kajian interdisipliner, pemecahan masalah sosial (problem solving), penelitian sosial (social inquiry), aksi sosial, pembelajaran berbasis portfolio.
            Sebagai suatu model selanjutnya disajikan suatu model “portfolio-based learning” yang sudah diujicobakan di SLTP yang secara konseptual dan operasional dapat diadaptasi untuk pendidikan demokrasi di SLTP dan di Perguruan Tinggi, dengan cara meningkatkan kompleksitas masalah yang menuntut taraf berpikir yang lebih tinggi.

2.4  Konsep Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
            Walaupun praktek demokrasi pada masa lalu menunjukkan pengalaman yang kurang bagus, bukan berarti Pancasila tidak melakukan hubungan yang sama dengan demokrasi, pada masa awal kemerdekaan Indonesia, para pendiri bangsa merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Sila-sila yang tercantum di dalamnya merupakan nilai-nilai dasar yang sepatutnya melandasi pemerintahan yang demokratis. hal ini dikenal dengan Konsep Demokrasi Pancasila.
            Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan silasila Pancasila. Ini berarti :
1.      Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.      Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.      Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.      Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilainilai falsafah Pancasila. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.[11]
            Untuk dapat melihat apakah prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, dapat dilihat dalam pembahasan berikut:
2.4.1 Pengertian Demokrasi Pancasila
            Rumusan singkat demokrasi Pancasila yang tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila lainnya (bulat dan utuh). Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.       Prof. Dardiji Darmodihardjo, SH
      Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
b.      Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH
      Demokrasi Pancasila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c.       Ensiklopedia Indonesia
      Demokrasi Pancasila berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

·      Aspek Demokrasi Pancasila
            Berdasarkan pengertian dan pendapat tentang Demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya, yakni :
a.       Aspek material (segi isi/substansi)
      Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan dioleh integrasikan sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian Demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (lihat amandemen UUD 1945 dan penjelasannya dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34).
b.      Aspek formal
      Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan” .

·      Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
            Prinsip demokrasi universal bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, secara normatif dapat kita simak sebagai berikut :
a.       Demokrasi Universal
     1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
     2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
     3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu diantara warga negara.
b.    Demokrasi Pancasila
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Kepada Tuhan              Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
            Sesungguhnya prinsip-prinsip demokrasi universal memiliki keterkaitan erat dengan Demokrasi pancasila, baik secara noemarif maupun sipstantif keterkaitan tersebut kemidian dipraktikkan swecara khusus (partikular) melalui masukanyadan nilai dan kepribadian Indonesia yang khas sebagai mana tercermin melalui dasar negara pancasila. Dengan demikian, sebenarnya demokkrasi pancasila secara teori maupun memberikan “jiwa “atau „spirit‟‟ kepada para penyelenggara negara (pejabat publik) dan eliti politik untuk dapat melaksanakan syestem politik dan penyelenggaraan negara dengan sebaik-baiknya.

2.4.2   Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
            Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.
            Sebagai perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal sekali, di negar tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun konstitusi, amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun.
            Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi pancasila :
           
·      Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
          Demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga yang memegang  kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen atau DPR. Masa demokrasi liberal yang parlementer, presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
o   Landasan demokrasi liberal adalah
1.    maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2.    konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3.    konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
o   Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
1.    adanya golongan mayoritas/minoritas, dan
2.    penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta    multipartai.
          Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1.      Dominannya partai politik.
2.      Landasan sosial ekonomi yang masih lemah.
3.      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
        Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5    Juli 1959 :
1.    Bubarkan konstituante
2.    Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
3.    Pembentukan MPRS dan DPAS.

·         Pelaksanaan demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
      Dekrit Presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya demokrasi parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrsai terpimpin adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis).
      Demokrasi terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasi terpimpin berlangsung mulai Juli 1959-april 1965.
Ciri khas Demokrasi Terpimpin adalah:
1.      Dominasi dari presiden,
2.      Terbatasnya peranan partai politi,
3.      Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4.      Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5.      Adanya rasa gotong royong,
6.      Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7.      Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat, dan,
8.      Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
      Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.      Dominasi Presiden
2.      Terbatasnya peran partai politik
3.      Berkembangnya pengaruh PKI
      Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
2.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
3.      Jaminan HAM lemah.
4.      Terjadi sentralisasi kekuasaan.
5.      Terbatasnya peranan pers.
6.      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
     Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

·         Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
      Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
      Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
o   Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
o   Rekrutmen politik yang tertutup
o   Pemilu yang jauh dari semangat demokratisPengakuan HAM yang terbatas
o   Tumbuhnya KKN yang merajalela Sebab jatuhnya Orde Baru
o   Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
o   Terjadinya krisis politik
o   TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
o   Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden

·         Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
      Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
      Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
BAB 3. PENUTUP

3.1    Kesimpulan
          Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demoscratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Saat ini, terdapat beberapa model demokrasi. Ada lima corak atau model demokrasi yaitu; demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional.
            Nilai-nilai dari demorkasi membutuhkan Kesadaran akan pluralisme serta sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. sedangkan prinsip-prinsip demokrasi bertujuan untuk mengontrol l atau kendali atas keputusan pemerintah, adanya pemilihan yang teliti dan jujur, Adanya yang memilih dan dipilih, adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, Adanya kebebasan mengakses informasi, serta adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
            Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi agar dapat diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilainilai demokrasi. Pendidikan demokrasi dapat saja merupakan pendidikan yang diintegrasikan ke dalam berbagai studi, misal dalam mata pelajaran PPKn dan Sejarah atau diintegrasikan ke dalam kelompok sosial lainnya.
Indonesia memiliki konsep demokrasi yang dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang kemudian dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
      Perkembangan demokrasi Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sejarah sistem kepemerintahan yang dijalankan di Indonsesia yang dijalankan sejak awal kemerdekaan sampai bergulirnya reformasi hingga saat ini. Pada awal kemerdekaan (1950 – 1959) Indonesia menjalankan demokrasi Liberal, dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin (1959 – 1966). Pada masa pemerintahan orde baru (1956-1998) Indonesia bertekad melaksanakan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, namun pada kenyataannya hal itu tidak sesuai harapan karena pemerintah cendrung bertindak otoriter, lalu dilanjutkan masa reformasi (1998-sekarang) dimana pada masa reformasi, demokrasi pada dasarnya demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, dimana pada masa reformasi ini dilakukan penyempurnan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

3.2 Saran
            Penulis menawarkan beberapa saran penting. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan kedaulatan rakyat sebagai tujuan dari demokrasi itu sendiri. Saran tersebut anatara lain:
             Pertama, apa yang menjadi kekurangan dan sejarah kelam bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia dimasa lalu hendaknya menjadi pembelajaran dan tidak diulang kembali. Kedua, hendaknya masyarakat tidak terlalu eksklusif atau ekstrim dalam memandang perbedaan keyakinan, agama, adat istiadat, perbedaan politik, dan lain sebagainya. Sebab, perbedaan-perbedaan itu adalah bagian dari demokrasi. Ketiga, Sebaiknya bagi semua warga negara/masyarakat, dalam pelaksanaan demokrasi, benar-benar menyuarakan isi hatinya jangan hanya karena iming-iming hadiah berupa materi sehingga lupa apa yang seharusnya disuarakan. dan Keempat, Bagi para elit politik dan pemerintah, kiranya kehidupan rakyat lebih diperhatikan, jangan justru bekerjasama untuk membodohi dan menipu rakyat.
Daftar Pustaka

Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam Dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang         Percaturan Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES.

Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan           Negara. diaksek dari http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id.         pada tanggal 15 September 2015.

Riyanto, Achmad. 2010. Konsep Demokrasi di Indonesi dalam Pemikiran   Akbar Tanjung dan A. Muhaimin Iskandar. Skripsi.di akses dari           http://digilib.uin-suka.ac.id Pada Tanggal15 September 2015.






[1] Mohtar Maso'ed.1999. Negara, Kapital, dan Demokrasi.Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 24.
[2]Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam Dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan
Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES. hlm. 144.
[3] Ibid, hlm. 162.
[4]  Mahfud dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.                 http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 142.
[5] Sklar (dalam Rowland B. F. Pasaribu). 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.                 http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 151.

[6] Almadudi  (dalam Rowland B. F. Pasaribu). 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan                Negara.                 http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 154.



[7] Robert A. Dhal (dalam Rowland B. F. Pasaribu). 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan        Negara.                 http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 178.



[8] Zamroni dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.                 http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 153.

[9] Udin S. Winataputra dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan                 Negara.                 http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 155.
[10] Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Depdiknas dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan  Negara. http://rowland_pasaribu.staff.         gunadarma.ac.id. Hal. 156.

[11] Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.                 http://rowland_pasaribu.staff. gunadarma.ac.id. Hal. 158.



1 komentar:

  1. Custom titanium wire tools to power your home or office
    Custom titanium wire tools titanium watch to titanium security power your home or office. How titanium eyeglass frames Do I Use Free titanium dog teeth implants Personalization For welding titanium Personalized Furniture?

    BalasHapus