DEMOKRASI INDONESIA
diajukan guna memenuhi tugas
kelompok semester gasal
mata kuliah umum
kewarganegaraan
universitas Jember
Oleh:
Kelompok 3
|
Nidewia Maulida
|
NIM. 140810301149
|
|
Erika Marta Arifin
|
NIM.
|
|
Achmad Rizaldi. H
|
NIM.
|
|
Auliya Fairuzah
|
NIM.
|
UNIT PELAKSANA
TEKNIS
BIDANG STUDI
MATA KULIAH UMUM
UNIVERSITAS
JEMBER
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah
SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada
Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami
mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi
tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini, tidak sedikit
hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam
penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang
tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Karya Tulis ini disusun agar pembaca dapat
memahami mengetahui dan memahami bagaimana pengertian,
dinamika, serta konsep nilai dan prinsip demokrasi. Selain itu, tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep
Demokrasi di Indonesia serta bagaimanakah konsep pendidikan demokrasi di
Indonesia.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa
Universitas Jember. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan
jau dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing mata
kuliah Kewarganegaraan kami mengharapkan masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah kami di masa
yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca.
Jember, Seotember 2015
Kelompok
3
|
DAFTAR ISI
Halaman Judul
..........................................................................................
|
|
|
Kata Pengantar .........................................................................................
|
i
|
|
Daftar Isi
....................................................................................................
|
ii
|
|
BAB I. PENDAHULUAN
........................................................................
|
1
|
|
1.1
Latar Belakang
.......................................................................
|
1
|
|
1.2
Rumusan Masalah
..................................................................
|
3
|
|
1.3 Tujuan Penulisan
....................................................................
1.4 Manfaat Penulisan
..................................................................
|
3
3
|
|
BAB II. PEMBAHASAN ..........................................................................
|
4
|
|
2.1 Pengertian dan Dinamika
Demokrasi.....................................
|
4
|
|
2.1.1 Pengertian Demokrasi...............................................
|
5
|
|
2.1.2 Demokrasi sebagai
Pandangan Hidup ......................
|
6
|
|
2.1.3 Unsur
Penegak Demokrasi .......................................
2.14 Model-Model Demokrasi ..........................................
|
7
8
|
|
2.2 Konsep Nilai dan Prinsip Demokrasi
......................................
|
12
|
|
2.2.1 Nilai-Nilai demokrasi ...............................................
|
12
|
|
2.2.2 Prinsip
Demokrasi ....................................................
2.3 Demokrasi
dan Pendidikan Demokrasi .................................
2.3.1
Pengertian
Pendidikan Demokrasi ...........................
2.3.2
Sosialisasi Nilai-Nilai Politik Negara ........................
2.3.3 Visi, Misi, Strategi, dan
Model Pendidikan Demokrasi
..................................................................
2.4 Konsep
Demokrasi di Indonesia ...........................................
2.4.1 Pengertian Demokrasi Pancasila
..............................
2.4.2 Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia ......................
BAB
3. PENUTUP
..................................................................................
3.1 Kesimpulan
...........................................................................
3.2 Saran
....................................................................................
Daftar
Pustaka
.......................................................................................
|
12
15
15
17
19
20
21
23
28
28
29
30
|
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Diskursus
seputar sistem negara bernama demokrasi seakan tiada habisnya. Terbukti, pada
abad XXI yang dikenal dengan abad kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
demokrasi masih menjadi pilihan utama berbagai negara di belahan dunia. Bahkan
bisa dikatakan, demokrasi menjadi virus yang mendeklarasikan diri sebagai
satu-satunya sistem terbaik yang pernah ada.[1]
Hal ini tidak lepas dari peran Amerika Serikat yang selalu gencar
mengampanyekan demokrasi sebagai sistem satu-satunya yang membawa kemaslahatan
negara terhadap rakyatnya. Diterimanya demokrasi sebagai sistem terbaik dari
sebuah negara hanya karena demokrasi mencerminkan kemajemukan semua golongan
dan menyerukan hidup saling berdampingan satu dengan yang lainnya tanpa adanya
diskriminasi ras, agama, mapun golongan.
Kata
“demokrasi” selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil
apalagi di kalangan politisi serta menjadi konsumsi publik sehari-hari di
negeri ini. Di samping itu, demokrasi seolah-olah tidak lagi menjadi hal yang
ambigu, apalagi kran demokrasi melalui reformasi 1998 dibuka seluas-luasnya,
dan siapa pun bisa mengakses untuk mengamati dan terjun langsung di dalamnya.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, demokrasi sebenarnya telah lama dianut sebagai
sistem ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi,
dalam perjalanannya kemudian demokrasi tidak jarang menuai beragam hambatan
atau bahkan ancaman. Salah satu ancaman terbesar yang sedang dihadapi demokrasi
Indonesia saat ini adalah keputusasaan terhadap demokrasi itu sendiri yang
belum berbanding lurus dengan tujuannya, serta melemahnya kekuatan gerakan
demokrasi dalam berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang anti demokrasi.
Indonesia mengalami kehidupan politik yang demokratis untuk waktu yang tidak
terlalu lama. Kehidupan politik demokratis itu hanya berlangsung antara tahun
1950-1959.[2]
Lemahnya pra-syarat sosial-ekonomi dan infrastruktur ikut mempengaruhi
pendeknya usia demokrasi.
Perjalanan
demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut sejarah lahirnya Republik ini
hingga sekarang. Akan tetapi dalam perjalanannya kemudian demokrasi tidak
jarang menuai beragam hambatan atau bahkan ancaman. Salah satu ancaman terbesar
yang sedang dihadapi demokrasi Indonesia saat ini adalah keputusasaan terhadap
demokrasi itu sendiri yang belum berbanding lurus dengan tujuannya, serta
melemahnya kekuatan gerakan demokrasi dalam berhadapan dengan kekuatan-kekuatan
yang anti demokrasi.
Indonesia
termasuk sebagai bangsa yang beruntung karena sejak awal mayoritas rakyatnya
telah memilih sistem demokrasi untuk mengatur negara yang baru lahir.
Penduduknya yang mayoritas muslim hampir tidak ada yang alergi terhadap
demokrasi, berkat didikan yang diberikan oleh para pemimpinnya (founding fathers).
Kenyataan ini merupakan modal penting untuk dikembangkan lebih secara
bertanggung jawab. Adapun buahnya masih belum seperti yang diharapkan karena
kesalahan dan kelemahan pemimpin negeri ini dalam berpolitik. Upaya perbaikan
sistem ini harus dilakukan terus menerus tanpa merasa bosan, sekalipun pada
hasilnya sering menyakitkan dan melelahkan.[3]
Demokrasi Indonesia dari masa ke
masa mengalami perkembangan baik pada saat revolusi, orde Lama, orde baru,
reformasi hingga sekarang. Di setiap perkembangan demokrasi di Indonesia
terdapat pedoman dan aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan atau
tujuan yang hendak dicapai dari pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkadang mengalami kegagalan, salah satunya
disebabkan karena ketidakkonsistenannya penguasa sehingga peraturan yang dibuat
hanya menguntungkan golongan tertentu. Mengingat begitu komplek dan menariknya
kajian tentang demokrasi terutama demokrasi di Indonesia maka penulis tertarik
untuk membuat sebuah tulisan yang berjudul “Demokrasi Indonesia”.
1.2 Rumusan
Masalah
Setiap pembuatan karya ilmiah pasti berangkat dari suatu
masalah, masalah ini mendorong manusia untuk segera memecahkannya, maka
penulisan karya ilmiah merupakan salah satu cara yang dipakai. Suatu masalah
hendaknya dirumuskan dengan baik, sebab dalam rumusan masalah memuat latar
belakang suatu masalah yang akan diteliti.
Berdasarkan uraian
latar belakang yang penulis kemukakan diatas, maka dalam penulisan karya ilmiah
ini peneliti merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
pengertian dan dinamika demokrasi?
2. Bagamanakah
konsep Nilai dan prinsip “Demokrasi”?
3. Bagaimana Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi?
4. Bagamana
konsep Demokrasi di Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah yang penulis kemukakan diatas, adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengertian,
dinamika, serta konsep nilai dan prinsip demokrasi. Selain itu, tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana konsep
Demokrasi di Indonesia serta bagaimanakah konsep pendidikan demokrasi di
Indonesia.
1.3 Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat dari penulisan makalah ini adalah penulis dan pembaca dapat memahami
secara runtut dan jelas mengenai konsep demokrasi secara umum maupun demokrasi
yang dijalankan di Indonesia. Selain itu, diharapkan penulisan makalah ini
dapat memicu kesadaran mahasiswa (pembaca) akan arti pentingnya mempertahankan
nilai-nilai demokrasi di negeri ini, karena demokrasi merupakan benteng utama
dalam menangkal otoriterisme, komunisme, serta berbagai pandangan kekhilafahan
yang dapat merusak tatanan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Dinamika Demokrasi
Pemahaman
mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh
masyarakat. Walaupun pada pelaksanaannya saat ini terjadi peningkatan yang
signifikan dibandingkan 10 tahun yang lalu. Selain memberikan pengaruh yang
positif, namun ternyata kran demokrasi yang baru saja terbuka memiliki potensi
konflik dan perpecahan yang relatif tinggi. Beberapa konflik yang terjadi di
Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki hak dalam
berpendapat dan membela diri dalam payung hukum. Hal ini terjadi karena
pihak-pihak yang bersengketa bisa jadi tidak memahami konsep, prinsip, serta
penerapan demokrasi yang sesungguhnya, sehingga yang terjadi justru kemunculan
benih-benih anarkis di lapangan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan bukan
saja merugikan kedua belah pihak.
Belajar dari sejarah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pernah ada beberapa puluh tahun
yang lalu, demokrasi menjadi sistem alternatif yang dipilih oleh beberapa negara
yang sudah maju. Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif
dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa
negara.
Mahfud MD (1999) membenarkan
pandangan di atas, yaitu bahwa terdapat dua alasan mengapa negara lebih memilih
demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara, yaitu:
1. Hampir
semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang
fundamental;
2. Demokrasi
sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peran masyarakat
untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.[4]
Karena itulah diperlukan pengetahuan
dan pemahaman yang benar kepada warga masyarakat tentang demokrasi.
2.1.1 Pengertian
Demokrasi
Untuk mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat dari dua
buah tinjauan, yaitu tinjauan bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah
(terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos”
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demoscratos
(demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan secara istilah, arti
demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a.
Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa
demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan
politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.
Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di
mana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa;
c.
Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn
Karl menyatakan bahwa demokrasi
adalah
suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung
jawab
atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara,
yang
bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para
wakil mereka yang telah terpilih;
d.
Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa
demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat di atas
diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat
dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan
di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di
tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.
pemerintah dari rakyat (government of the people);
2.
pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
3.
pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Jadi hakikat suatu pemerintahan yang
demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata
pemerintahan.
2.1.2
Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh,
dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan
perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari
suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan
masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya
demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk
beluk
sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh
pemerintah.
Nurcholish Madjid (Cak Nur) berhasil
merumuskan daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang
sesuai dengan ajaran Islam yang universal. Menurut Cak Nur pandangan hidup
demokratis berdasarkan pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara
teoritis maupun pengalaman praktis di negeri negeri yang demokrasinya cukup
mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
2. Dalam peristilahan politik dikenal istilah
Musyawarah.
3. Buang jauh-jauh pemikiran bahwa untuk mendapatkan
tujuan dapat
menghalalkan
segala cara.
4.
Permufakatan
yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
5.
Dari sekian banyak
unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan,
sandang, dan papan.
6.
Saling
bekerjasama antarwarga masyarakat dengan paradigma saling memiliki
pikiran-pikiran yang positif (positive thinking).
7.
Pentingnya
pendidikan demokrasi sejak dini. Pelaksanaan demokrasi belum sepenuhnya sesuai
dengan kaidah-kaidah yang sesungguhnya.
2.1.3
Unsur Penegak
Demokrasi
Sebagai suatu sistem, demokrasi
memiliki unsur-unsur yang membuatnya eksis dan tegak di dalam sebuah negara. Tegaknya demokrasi sebagai sebuah
tata kehidupan sosial dan sistem
politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegakknya
demokrasi antara lain :
1.
Negara Hukum
Istilah
negara hukum identik dengan terjemahan dari rechtsstaat dan the rule
of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan
the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh.
Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak
dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil
law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara
Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan
pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan
pada judicial.
2.
Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat
yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis
dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan
elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu
syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan.
3. Infrastruktur Politik
Infrastruktur
politik dianggap sebagai salah satu unsur yang signifikan terhadap tegaknya
demokrasi. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political
party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau
kelompok kepentingan (pressure/interest group).
2.1.4
Model-Model Demokrasi
Saat ini, terdapat beberapa model
demokrasi. Sklar mengungkapkan ada lima corak atau model demokrasi yaitu;
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi
dan demokrasi konstitusional.
Adapun penjelasan mengenai kelima
model demokrasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Demokrasi
Liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang saklek.
2. Demokrasi
terpimpin yaitu pemerintahan yang sangat mempercayai pemimpinnya. Namun
pemimpin tersebut menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk
menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi
sosial, adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi
partisipasi, yaitu pemerintahan yang menekankan hubungan timbal balik antara
penguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi
konstitusional, yaitu pemerintahan yang menekankan proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit
yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.[5]
Sedangkan dari segi pelaksanaannya,
demokrasi terdiri dari dua model, yaitu demokrasi langsung (direct democracy)
dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Demokrasi langsung
terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara
langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai
lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif
(presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat
secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau
legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi
bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan
pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak
langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang
berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau
negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi
perwakilan.
Sedangkan
Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat Kelengkapan Negara dibedakan atas :
a.
Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer, Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku
sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat
dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di
beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di
Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS
1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head)
dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia,
karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan
perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi parlementer :
1)
lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
2)
akuntabilitas
(pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
3)
kehidupan
kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
4)
sekalipun
Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
5)
masyarakat pada
umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali,
sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
6)
dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang
cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai
landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer
mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan
tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk
menjawab pertanyaan tersebut.
1)
munculnya
usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk
pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
2)
Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional.
3)
dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
4)
Basis sosial
ekonomi yang masih sangat lemah.
b.
Demokrasi Sistem
Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan
system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan
ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap
UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya
peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.
Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan
sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
1)
rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
2)
rekruitmen
politik bersifat tertutup.
3)
Pemilihan Umum masih dikuasai partai besar saja.
4)
pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of
law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum
memiliki arti penring sebagai berikut:
1)
Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislatif.
2)
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk jangka tertentu.
3)
Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi
kekuatan eksekutif.
2.2
Konsep Nilai dan Prinsip Demokrasi
2.2.1 Nilai-Nilai demokrasi
Sebuah
pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan
proaktif terhadap norma- norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu, harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa
demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya
sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku
yang menjadi tuntutan atau norma-norma / nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai
dari demorkasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kesadaran
akan pluralisme. Masyaraklat yang hidup demokrasi harus menjaga keberagaman
yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban
setiap warga negara, maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki
bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis,
bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2. Sikap
yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada
prinsip musyawarah mufakat dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada
umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis
atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada. demokrasi
membutuhkan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik Demokrasi membutuhkan
kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi
membutuhkan kerja sama antaranggota
2.2.2 Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
8. Proses hukum yang wajar;
Suatu negara atau pemerintah dikatakan demokrasi apabila dalam
sistem pemerintahanna
mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuan prinsip
demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.
Adanya kontrol atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini presiden dan pemerintah daerah
bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.
Namun, demikian dalam melaksanakannya pemerintahan, pemerintah bukan bekerja
tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga
legislatif yaitu DPR dan DPRD. Di Indonesia kontrol tersebut terlibat dari
keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran, penyusunan peraturan perundangan
dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk
pengangkatan pejabat negara yang dilakukan oleh pemerintah.
2.
Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari
warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu
keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang
cukup dan informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3.
Adanya yang memilih dan dipilih.
Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan
dipilih. Hak pilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah,
serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
rakyat. Hak pilih memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara yang
mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam
menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.
Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan
pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan
pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5.
Adanya kebebasan mengakses informasi.
Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara
harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Keputusan pemerintah harus disosialisasikan
dan mendapat persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemerintah untuk
memberikan informasi yang benar, disisi lain DPR dan rakyat dapat juga mencari
informasi, sehingga antara pemerintah dan DPR mempunyai informasi yang akurat
dan benar.
6.
Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara
yang meras lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam
bentuk serikat. Adanya serikat pekerja, terbukanya sistem politik memungkinkan
rakyat memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.[7]
2.3
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
2.3.1 Pengertian Pendidikan Demokrasi
Demokrasi sebagai suatu sistem
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat diterapkan secara parsial
(sebagian-sebagian). Pemahaman yang utuh akan demokrasi harus juga dimilliki
oleh setiap warga negara baik secara perorangan maupun kelembagaan. Hal ini
mengisyaratkan bahwa siapapun yang berada dan berkepentingan dalam negara ini (stakeholder)
mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap kegiatannya.
Negara yang menginginkan sistem
politik demokrasi dapat diterapkan dengan baik membutuhkan dua pilar, yaitu;
institusi (struktur) demokrasi dan budaya (perilaku) demokrasi. Kematangan
budaya politik, menurut Gabriel Almond dan Sidney Verba, akan tercapai bila ada
keserasian antara struktur dengan budaya. Oleh karena itu, membangun masyarakat
demokratis berarti usaha menciptakan keserasian antara struktur yang demokratis
dengan budaya yang demokratis juga. Masyarakat demokratis akan terwujud bila di
negara tersebut terdapat institusi dan sekaligus berjalannya perilaku yang
demokratis.
Institusi atau struktur demokrasi
menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu
negara. Suatu negara dikatakan negara demokrasi bila di dalamnya terdapat
lembaga-lembaga politik demokrasi. Lembaga itu antara lain pemerintahan yang
terbuka dan bertanggung jawab, parlemen, lembaga pemilu, organisasi politik,
lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Membangun institusi demokrasi
berarti menciptakan dan menegakkan lembaga-lembaga politik tersebut dalam
negara.
Perilaku atau budaya demokrasi
merujuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang
demokratis adalah masyarakat yang memiliki perilaku hidup, baik keseharian dan
kenegaraannya dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Henry B. Mayo menguraikan
bahwa nilai-nilai demokrasi meliputi damai dan sukarela, adil, menghargai
perbedaan, menghormati kebebasan, memahami keanekaragaman, teratur, paksaan
yang minimal dan memajukan ilmu. Membangun budaya demokrasi berarti
mengenalkan, mensosialisasikan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
Upaya membangun budaya demokrasi jauh lebih sulit dibandingkan dengan membangun
struktur demokrasi. Hal ini menyangkut kebiasaan masyarakat yang membutuhkan
waktu yang relatif lama untuk merubahnya. Bayangkan, Indonesia yang secara
struktur telah merepresentasikan sebagai negara demokrasi, namun masih banyak peristiwa-peristiwa
yang menggambarkan kebebasan yang semakin liar; kekerasan, bentrokan fisik,
konflik antar etnis/ras dan agama, ancaman bom, teror, rasa tidak aman, dan
sebagainya. Struktur demokrasi tidak cukup untuk membangun negara yang
demokratis. Justru, kunci utama yang menentukan keberhasilan sebuah negara
demokratis adalah perilaku/budaya masyarakatnya.
Untuk membangun budaya/perilaku
masyarakat yang demokratis, dibutuhkan metode pendidikan demokrasi yang
efektif. Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai
demokrasi agar dapat diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan
demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan,
kesadaran, dan nilainilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran akan nilai
demokrasi itu meliputi tiga hal; pertama, kesadaran bahwa demokrasi
adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu
sendiri. Kedua, demokrasi adalah sebuah
learning
process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat
lain.Ketiga, kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasila mentransformasikan
nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.[8]
Pada tahap selanjutnya pendidikan
demokrasi akan menghasilkan masyrakat yang mendukung sistem politik yang
demokratis. Sistem politik demokrasi hanya akan langgeng apabila didukung oleh
masyarakat demokratis. Yaitu masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai
demokrasi serta berpartisipasi aktif mendukung kelangsungan pemerintahan
demokrasi di negaranya.
Oleh karena itu setiap pemerintahan
demokrasi akan melaksanakan sosialisasi nilai-nilai demokrasi kepada generasi
muda. Kelangsungan pemerintahan demokrasi bersandar pada pengetahuan dan
kesadaran demokrasi warga negaranya. Pendidikan pada umumnya dan pendidikan
demokrasi pada khususnya akan diberikan seluas-luasnya bagi seluruh warganya.
Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat
diharapkan oleh negara demokrasi. Hal ini bertolak belakang dengan negara otoriter
atau model diktator yang takut dan merasa terancam oleh warganya yang berpendidikan.
Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian
dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Namun demikian, pendidikan
demokrasi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi
politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai
cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan sebagai proses yang
sadar dan renencana,sosialisasi nilai-nilai demokrasi dilakukan secara
terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya melalui pendidikan
formal. Pendidikan formal dalam
hal ini sekolah, berperan penting dalam melaksanakan pendidikan demokrasi
kepada generasi muda. Sistem persekolahan memiliki peran penting khususnya
untuk kelangsungan sistem politik demokrasi melalui penanaman pengetahuan,
kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
2.3.2 Sosialisasi Nilai-Nilai Politik Negara
Memang sangat tipis perbedaan antara
sosialisasi dengan indoktrinasi. Karena itu dalam sosialisasi yang dihasilkan
haruslah kesadaran bukan keterpaksaan. Adapun proses yang dijalani adalah
dialog bukan monolog. Hal yang sangat penting dalam pendidikan demokrasi di
sekolah adalah mengenai kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan
demokrasi menyangkut dua hal: penataan dan isi materi. Penataan menyangkut
pemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan kurikuler (mata pelajaran
atau mata kuliah). Sedangkan isi materi berkenaan dengan kajian atau bahan apa
sajakah yang layak dari pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dapat saja
merupakan pendidikan yang diintegrasikan ke dalam berbagai studi, misal dalam
mata pelajaran PPKn dan Sejarah atau diintegrasikan ke dalam kelompok sosial
lainnya. Akan tepat bila pendidikan demokrasi masuk dalam kelompok studi sosial
(social studies). Di lain pihak pendidikan demokrasi dapat pula dijadikan
subject matter tersendiri sehingga merupakan suatu bidang studi atau
mata pelajaran. Misalkan dimunculkan mata pelajaran civics yang masa
dulu pernah menjadi mata pelajaran sekolah. Namun, Civics yang sekarang
hendaknya dipertegas dan dbatasi sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia.
Dapat pula pendidikan demokrasi dikemas dalam wujud pendidikan Kewarganegaraan.
Indonesia sesungguhnya memiliki
pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra,
sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sudah menempatkan
pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional.
Misalnya dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa:
“Pendidikan
dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga
negara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementerian
PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “... untuk mendidik warga negara
yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan
masyarakat” dengan ciri-ciri sebagai berikut : “Perasaan bakti kepada Tuhan
yang Maha Esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan;
perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan
kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari
keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat
harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu
sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati,
berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan
keyakinan bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui
kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan”.[9]
Dari kutipan diatas, dapat dilihat bahwa ide
yang terkandung dalam butir-butir rumusan tujuan pendidikan nasional
sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM. Dalam Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu,
cakap, kreatif, mendiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Pendidikan untuk menjadikan warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab adalah pendidikan demokrasi.
2.3.3 Visi, Misi, Strategi, dan Model Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi, dalam hal ini
untuk pendidikan formal (di sekolah dan perguruan tinggi), nonformal
(pendidikan di luar sekolah), dan informal (pergaulan di rumah dan masyarakat)
mempunyai visi sebagai wahana substantif, pedagogis, dan sosial-kultural untuk
membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi
dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan berkehidupan yang demokratis
dalam berbagai konteks.[10]
Visi ini diharapkan dapat membentuk
perilaku warga negara yang demokratis dalam berbangsa, dan bernegara di
Indonesia. Inilah makna dari “learning democracy, through democracy,
and for democracy”. Bertolak belakang dari bermuara pada visi tersebut
dapat dirumuskan bahwa misi pendidikan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Memfasilitasi
warga negara untuk mendapatkan berbagai akses kepada dan menggunakan secara
cerdas berbagai sumber informasi (tercetak, terekam, tersiar, elektronik,
kehidupan, dan lingkungan) tentang demokrasi dalam teori dan praktik untuk
berbagai konteks kehidupan sehingga ia memiliki wawasan yang luas dan memadai (well-informed).
- Memfasilitasi
warga negara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara
cermat dan bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi, dan
praksis demokrasi guna mendapatkan keyakinan dalam melakukan pengambilan keputusan
individual dan atau kelompok dalam kehidupannya sehari-hari serta
berargumentasi atas keputusannya itu
- Memfasilitasi
warga negara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi secara
cerdas dan bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi di
lingkungannya, seperti mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat,
memilih, serta memonitor dan mempengaruhi kebijakan publik. Merujuk kepada visi
dan misi tersebut di atas, maka strategi dasar pendidikan demokrasi yang
seyogyanya dikembangkan adalah strategi pemanfaatan aneka media dan sumber
belajar, kajian interdisipliner, pemecahan masalah sosial (problem solving),
penelitian sosial (social inquiry), aksi sosial, pembelajaran berbasis
portfolio.
Sebagai suatu model selanjutnya disajikan
suatu model “portfolio-based learning” yang sudah diujicobakan di SLTP
yang secara konseptual dan operasional dapat diadaptasi untuk pendidikan
demokrasi di SLTP dan di Perguruan Tinggi, dengan cara meningkatkan
kompleksitas masalah yang menuntut taraf berpikir yang lebih tinggi.
2.4 Konsep
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di
negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan
masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan
pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti
demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan
yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan
warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Walaupun
praktek demokrasi pada masa lalu menunjukkan pengalaman yang kurang bagus,
bukan berarti Pancasila tidak melakukan hubungan yang sama dengan demokrasi,
pada masa awal kemerdekaan Indonesia, para pendiri bangsa merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara. Sila-sila yang tercantum di dalamnya merupakan
nilai-nilai dasar yang sepatutnya melandasi pemerintahan yang demokratis. hal
ini dikenal dengan Konsep Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan silasila Pancasila. Ini
berarti :
1. Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilainilai falsafah
Pancasila. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik
pemerintahan.[11]
Untuk dapat melihat apakah
prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, dapat dilihat dalam pembahasan berikut:
2.4.1 Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan
singkat demokrasi Pancasila yang tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan
rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila lainnya
(bulat dan utuh). Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi
Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.
Prof. Dardiji Darmodihardjo, SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
b. Prof.
Dr. Drs. Notonagoro, SH
Demokrasi Pancasila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c. Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi
Pancasila berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
·
Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan pendapat tentang Demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya, yakni :
a.
Aspek material
(segi isi/substansi)
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan dioleh integrasikan sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian Demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik,
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (lihat amandemen UUD 1945 dan
penjelasannya dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34).
b.
Aspek formal
Demokrasi
Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik)
yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan” .
·
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip
demokrasi universal bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila,
secara normatif dapat kita simak sebagai berikut :
a.
Demokrasi
Universal
1.
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu diantara warga negara.
b.
Demokrasi
Pancasila
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral Kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
Sesungguhnya prinsip-prinsip
demokrasi universal memiliki keterkaitan erat dengan Demokrasi pancasila, baik
secara noemarif maupun sipstantif keterkaitan tersebut kemidian dipraktikkan
swecara khusus (partikular) melalui masukanyadan nilai dan kepribadian
Indonesia yang khas sebagai mana tercermin melalui dasar negara pancasila.
Dengan demikian, sebenarnya demokkrasi pancasila secara teori maupun memberikan
“jiwa “atau „spirit‟‟ kepada para penyelenggara negara (pejabat publik) dan
eliti politik untuk dapat melaksanakan syestem politik dan penyelenggaraan
negara dengan sebaik-baiknya.
2.4.2
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejarah pelaksanaan demokrasi di
Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari
bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial
and error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang
ideal perlu waktu yang cukup panjang.
Sebagai perbandingan dapat dilihat
sejarah perkembangan konsep demokrasi di
Amerika Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal sekali, di negar tersebut
sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk
menyusun konstitusi, amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus perbudakan memerlukan waktu
86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita
memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh warga negara memerlukan waktu
selama 188 tahun.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi
yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang
masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi Indonesia,
bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi
sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi
kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi
pancasila :
·
Masa demokrasi Liberal 1950 –
1959
Demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada
kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya.
Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga
yang memegang kekuasaan menentukan
terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen atau DPR. Masa demokrasi
liberal yang parlementer, presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai
Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.
o
Landasan demokrasi liberal
adalah
1. maklumat
pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi
RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi
UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
o
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
1. adanya
golongan mayoritas/minoritas, dan
2. penggunaan
sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
Namun demikian praktik demokrasi pada
masa ini dinilai gagal disebabkan :
1.
Dominannya partai politik.
2.
Landasan sosial ekonomi yang
masih lemah.
3.
Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Bubarkan konstituante
2.
Kembali ke UUD 1945 tidak
berlaku UUD S 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS.
·
Pelaksanaan demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Dekrit
Presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya demokrasi
parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin.
Demokrsai terpimpin adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat
secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner
berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis).
Demokrasi
terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga
negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata
pemerintahannya. Demokrasi terpimpin berlangsung mulai Juli 1959-april 1965.
Ciri
khas Demokrasi Terpimpin adalah:
1. Dominasi
dari presiden,
2. Terbatasnya
peranan partai politi,
3. Berkembagnya
pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya
peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya
rasa gotong royong,
6. Tidak
mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat, dan,
8.
Melarang propaganda anti nasakom, dan
menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap
MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi Presiden
2.
Terbatasnya peran partai
politik
3.
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
2.
Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
3.
Jaminan HAM lemah.
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan.
5.
Terbatasnya peranan pers.
6.
Kebijakan politik luar negeri
sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh
PKI.
·
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah
11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap
gagal sebab:
o
Rotasi kekuasaan eksekutif
hampir dikatakan tidak ada
o
Rekrutmen politik yang tertutup
o
Pemilu yang jauh dari semangat
demokratisPengakuan HAM yang terbatas
o
Tumbuhnya KKN yang merajalela Sebab jatuhnya
Orde Baru
o
Hancurnya ekonomi nasional (
krisis ekonomi )
o
Terjadinya krisis politik
o
TNI juga tidak bersedia menjadi
alat kekuasaan orba
o
Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
·
Pelaksanaan demokrasi pada masa
Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –
MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta
terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos”
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demoscratos
(demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Saat ini, terdapat beberapa model demokrasi. Ada lima corak atau model
demokrasi yaitu; demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial,
demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional.
Nilai-nilai dari demorkasi membutuhkan
Kesadaran akan pluralisme serta sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
sedangkan prinsip-prinsip demokrasi bertujuan untuk mengontrol l atau kendali
atas keputusan pemerintah, adanya pemilihan yang teliti dan jujur, Adanya yang
memilih dan dipilih, adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, Adanya
kebebasan mengakses informasi, serta adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya
adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi agar dapat diterima dan dijalankan
oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga
masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilainilai demokrasi. Pendidikan
demokrasi dapat saja merupakan pendidikan yang diintegrasikan ke dalam berbagai
studi, misal dalam mata pelajaran PPKn dan Sejarah atau diintegrasikan ke dalam
kelompok sosial lainnya.
Indonesia memiliki
konsep demokrasi yang dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila yang kemudian dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
pembukaan UUD 1945.
Perkembangan
demokrasi Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sejarah sistem kepemerintahan
yang dijalankan di Indonsesia yang dijalankan sejak awal kemerdekaan sampai
bergulirnya reformasi hingga saat ini. Pada awal kemerdekaan (1950 – 1959) Indonesia menjalankan demokrasi
Liberal, dilanjutkan dengan demokrasi
terpimpin (1959 – 1966). Pada masa pemerintahan orde baru (1956-1998) Indonesia
bertekad melaksanakan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, namun
pada kenyataannya hal itu tidak sesuai harapan karena pemerintah cendrung
bertindak otoriter, lalu dilanjutkan masa reformasi (1998-sekarang) dimana pada masa reformasi,
demokrasi pada dasarnya demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD
1945, dimana pada masa reformasi ini
dilakukan penyempurnan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan
yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu
pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
3.2 Saran
Penulis menawarkan beberapa saran penting.
Khususnya yang berkaitan dengan persoalan kedaulatan rakyat sebagai tujuan dari
demokrasi itu sendiri. Saran tersebut anatara lain:
Pertama, apa yang menjadi kekurangan
dan sejarah kelam bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia dimasa lalu hendaknya
menjadi pembelajaran dan tidak diulang kembali. Kedua, hendaknya masyarakat
tidak terlalu eksklusif atau ekstrim dalam memandang perbedaan keyakinan,
agama, adat istiadat, perbedaan politik, dan lain sebagainya. Sebab,
perbedaan-perbedaan itu adalah bagian dari demokrasi. Ketiga, Sebaiknya bagi semua warga negara/masyarakat, dalam
pelaksanaan demokrasi, benar-benar menyuarakan isi hatinya jangan hanya karena
iming-iming hadiah berupa materi sehingga lupa apa yang seharusnya disuarakan.
dan Keempat, Bagi
para elit politik dan pemerintah, kiranya kehidupan rakyat lebih diperhatikan,
jangan justru bekerjasama untuk membodohi dan menipu rakyat.
Daftar Pustaka
Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam
Dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan
Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES.
Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem
Pemerintahan Negara. diaksek dari http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. pada tanggal 15 September 2015.
Riyanto,
Achmad. 2010. Konsep Demokrasi di
Indonesi dalam Pemikiran Akbar Tanjung
dan A. Muhaimin Iskandar. Skripsi.di
akses dari http://digilib.uin-suka.ac.id Pada Tanggal15 September 2015.
[1]
Mohtar
Maso'ed.1999. Negara, Kapital, dan Demokrasi.Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. hlm. 24.
[2]Ahmad Syafii
Maarif. 1985. Islam Dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan
Dalam
Konstituante. Jakarta:
LP3ES. hlm. 144.
[4]
Mahfud dalam Rowland B.
F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 142.
[5] Sklar
(dalam Rowland B. F. Pasaribu). 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 151.
[6] Almadudi (dalam Rowland B. F. Pasaribu). 2012. Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara.
http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 154.
[7] Robert
A. Dhal (dalam Rowland B. F. Pasaribu). 2012. Demokrasi dan Sistem
Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 178.
[8] Zamroni
dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 153.
[9] Udin S. Winataputra dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara.
http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id. Hal. 155.
[10]
Kapita Selekta Pendidikan
Kewarganegaraan Depdiknas dalam Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.
gunadarma.ac.id. Hal. 156.
[11]
Rowland B. F. Pasaribu. 2012. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. http://rowland_pasaribu.staff.
gunadarma.ac.id. Hal.
158.

Custom titanium wire tools to power your home or office
BalasHapusCustom titanium wire tools titanium watch to titanium security power your home or office. How titanium eyeglass frames Do I Use Free titanium dog teeth implants Personalization For welding titanium Personalized Furniture?